Sabtu, 13 November 2010

ADAB HARI JUM'AT

Hari Jumat adalah salah satu hari yang istimewa bagi kaum muslimin, Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan petunjuk pada kita tentang amalan di hari Jumat. Tapi awas, jangan sampai kita beramal dengan perkara yang tidak ada contohnya dari Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Penyusun: Abu Abdirrohman Bambang Wahono (Bulletin At-Tauhid)


Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat Islam untuk mempelajari petunjuk Rosululloh dan sahabatnya, bagaimana seharusnya msenyambut hari tersebut agar amal kita tidak sia-sia dan mendapatkan pahala dari Alloh ta’ala. Berikut ini beberapa adab yang harus diperhatikan bagi setiap muslim yang ingin menghidupkan syariat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam pada hari Jumat:

Memperbanyak Sholawat Nabi
Rosululloh shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Sesungguhnya hari yang paling utama bagi kalian adalah hari Jumat, maka perbanyaklah sholawat kepadaku di dalamnya, karena sholawat kalian akan ditunjukkan kepadaku, para sahabat berkata :” Bagaimana ditunjukkan kepadamu sedangkan engkau telah menjadi tanah? Nabi bersabda:”Sesungguhnya Alloh mengharamkan bumi untuk memakan jasad para Nabi.” (Shohih. HR Abu Dawud, Ibnu Majah, An-Nasa’i)
Mandi Jumat
Mandi pada hari Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim yang balig berdasarkan hadits Abu Sa’id Al Khudri, di mana Rosululloh bersabda yang artinya, “Mandi pada hari Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang balig” (HR. Bukhori dan Muslim). Mandi Jumat ini diwajibkan bagi setiap muslim pria yang telah balig, tetapi tidak wajib bagi anak-anak, wanita, orang sakit dan musafir. Sedangkan waktunya adalah sebelum berangkat sholat Jumat. Adapun tata cara mandi Jumat ini seperti halnya mandi janabah biasa. Rosululloh bersabda yang artinya, “Barang siapa mandi Jumat seperti mandi janabah…” (HR Bukhori dan Muslim)
Menggunakan Minyak Wangi
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda yang artinya, ”Barang siapa mandi pada hari Jumat dan bersuci semampunya, lalu memakai minyak rambut atau minyak wangi kemudian berangkat ke masjid dan tidak memisahkan antara dua orang, lalu sholat sesuai yang ditentukan baginya dan ketika imam memulai khotbah, ia diam dan mendengarkannya maka akan diampuni dosanya mulai Jumat ini sampai Jumat berikutnya”. (HR Bukhori dan Muslim)
Bersegera Untuk Berangkat ke Masjid
Anas bin Malik berkata, “Kami berpagi-pagi menuju sholat Jumat dan tidur siang setelah sholat Jumat.” (HR. Bukhori). Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, ”Makna hadits ini yaitu para sahabat memulai sholat Jumat pada awal waktu sebelum mereka tidur siang, berbeda dengan kebiasaan mereka pada sholat zuhur ketika panas, sesungguhnya para sahabat tidur terlebih dahulu, kemudian sholat ketika matahari telah rendah panasnya.” (Lihat”Fathul Bari” II/388)
Sholat Sunnah Ketika Menunggu Imam atau Khatib
Abu Huroiroh rodhiallohu ‘anhu menuturkan bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Barang siapa mandi kemudian datang untuk sholat Jumat, lalu ia sholat semampunya dan dia diam mendengarkan khotbah hingga selesai, kemudian sholat bersama imam maka akan diampuni dosanya mulai jum’at ini sampai jum’at berikutnya ditambah tiga hari”. (HR. Muslim)
Tidak Duduk dengan Memeluk Lutut Ketika Khatib Berkhotbah
Sahl bin Mu’ad bin Anas mengatakan bahwa Rosululloh melarang Al Habwah (duduk sambil memegang lutut) pada saat sholat Jumat ketika imam sedang berkhotbah.” (Hasan. HR Abu Dawud, Turmidzi)
Sholat Sunnah Setelah Sholat Jumat
Rosululloh bersabda yang artinya, “Apabila kalian telah selesai mengerjakan sholat Jumat, maka sholatlah empat rakaat.” Amr menambahkan dalam riwayatnya dari jalan Ibnu Idris, bahwa Suhail berkata, “Apabila engkau tergesa-gesa karena sesuatu, maka sholatlah dua rakaat di masjid dan dua rakaat apabila engkau pulang.” (HR Muslim, Turmudzi)
Membaca Surat Al Kahfi
Nabi bersabda yang artinya, ”Barang siapa yang membaca surat Al Kahfi pada hari Jumat maka Alloh akan meneranginya di antara dua Jumat”. (HR Imam Hakim dalam Mustadrok, dan beliau menshahihkannya)